Jika saya membayar kredit pada saat atau setelah tanggal jatuh tempo apakah terkena denda dan jika kredit yang saya ajukan sudah disetujui KreditPlus atau sedang berlangsung apakah saya bisa membatalkan?

  • Pembayaran cicilan kredit sebaiknya dilakukan 1 (satu) hari sebelum atau selambat-lambatnya bertepatan dengan tanggal jatuh tempo, apabila melebihi tanggal jatuh tempo maka pemohon akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan Kreditplus
  • Denda mulai terhitung 1 (satu) hari setelah jatuh tempo pembayaran
    Contoh :
    Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran 20 September 2016 maka denda akan mulai diberlakukan per tanggal 21 September 2016
  • Untuk pembatalan kredit, buyer hanya bisa membatalkan pada saat sebelum keputusan persetujuan kredit dibuat, apabila pengajuan kredit sudah disetujui ataupun kredit sedang berlangsung, maka buyer tidak bisa melakukan pembatalan. Hal ini wajib diikuti setiap
    pelanggan yang akan mengajukan kredit barang menggunakan metode pembayaran KreditPlus dengan menandatangani formulir terkait klausula / ketentuan dari KreditPlus
Was this article helpful?
2 out of 3 found this helpful

Article is closed for comments.