Anda akan dihubungi oleh pihak bea cukai terkait dengan hal ini dan silakan mengambil barang pesanan Anda di kantor bea cukai tersebut. Untuk besaran bea masuk sendiri dapat Anda lihat pada link berikut http://www.beacukai.go.id/faq/bea-masuk-impor.html atau dapat ditanyakan langsung kepada petugas bea cukai
Apa yang harus saya lakukan jika barang pesanan saya melebihi ketentuan bea masuk dan berapa besaran bea masuknya jika saya harus membayar cukai?
Article is closed for comments.